Pria di Jakarta Terjerat Kasus Pencurian Akibat Kecanduan Judi Online

Pada awal Januari 2025, Jakarta digegerkan dengan berita pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R.I. (32 tahun). R.I. yang bekerja sebagai buruh harian di salah satu proyek konstruksi, kini harus menghadapi hukuman akibat tindak pencurian yang ia lakukan setelah terjerat dalam kecanduan judi online.

Berawal dari kebiasaan R.I. bermain judi online yang semakin meningkat, ia mulai menghabiskan sebagian besar penghasilannya untuk bermain di situs-situs taruhan ilegal. Tidak hanya itu, R.I. bahkan berhutang pada beberapa rentenir untuk melanjutkan aktivitas berjudi. Sayangnya, utang yang menumpuk membuatnya semakin terdesak, dan ia merasa tidak ada jalan keluar selain melakukan tindakan nekat.

Pencuri Spesialis Sekolah dan Balai Desa Diringkus Polisi Banyumas | Republika Online Mobile

Barang yang Dicuri

Pada malam kejadian, R.I. memasuki rumah salah seorang tetangganya, yaitu sebuah keluarga yang sedang pergi berlibur. Dalam aksinya, ia berhasil mencuri berbagai barang berharga, termasuk perhiasan emas, beberapa alat elektronik seperti laptop dan ponsel, serta uang tunai yang disimpan di lemari. Total kerugian yang dialami oleh keluarga tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 50 juta rupiah.

Setelah berhasil membawa hasil curian, R.I. langsung menjual barang-barang tersebut ke pasar gelap untuk mendapatkan uang tunai. Uang yang ia dapatkan langsung digunakan untuk membayar sebagian utang kepada rentenir. Namun, perbuatannya tidak berlangsung lama, karena pihak kepolisian yang sudah mengendus aktivitasnya berhasil menangkapnya di kediamannya pada pagi hari berikutnya.

Baca Juga: Ciri-Ciri Teman yang Kecanduan Judi Online: Mengenali Tanda-Tanda Bahaya

Dampak Kecanduan Judi Online

Kecanduan judi online yang dialami oleh R.I. bukanlah kasus yang jarang terjadi. Berdasarkan data yang diperoleh dari kepolisian, semakin banyak individu yang terjerumus dalam perbuatan kriminal akibat terdesak oleh kebutuhan uang untuk berjudi. Kecanduan judi online dapat menghancurkan kondisi finansial seseorang, merusak hubungan sosial, bahkan mendorong perilaku kriminal seperti yang dialami oleh R.I.

Seorang psikolog, Dr. Arief Subrata, menyatakan bahwa kecanduan judi online sering kali diawali dengan kebiasaan bermain yang tidak terkendali. “Individu yang kecanduan judi akan merasa bahwa mereka bisa menang dan melunasi utang, tetapi kenyataannya justru semakin terjerumus dalam lingkaran setan yang tak ada habisnya,” ujarnya.

Tindak Lanjut dan Rehabilitasi

Pihak kepolisian Jakarta telah menahan R.I. untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara keluarga korban pun sudah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. R.I. kini menghadapi dakwaan pencurian dengan ancaman hukuman penjara.

Namun, lebih dari sekadar hukuman, banyak pihak yang menyerukan perlunya rehabilitasi bagi para korban kecanduan judi online. Para ahli berharap agar R.I. dapat menjalani program rehabilitasi untuk mengatasi kecanduannya dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

“Ini bukan hanya masalah kriminalitas, tetapi masalah sosial yang perlu diselesaikan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, salah satunya melalui rehabilitasi bagi pecandu judi online,” tambah Dr. Arief Subrata.

Kasus yang melibatkan R.I. ini menjadi pengingat betapa seriusnya dampak dari kecanduan judi online. Bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dan merusak struktur sosial di sekitar individu tersebut. Penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online dan memahami langkah-langkah preventif yang bisa dilakukan untuk menghindarinya.